Nasional

Kemendagri: Check-In Hotel dan Layanan RS Tak Wajib Pakai KTP-el, Cukup Identitas Lain

DITACTORNAGGROE.COM | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak selalu diwajibkan menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat melakukan proses administrasi di hotel maupun rumah sakit. Penggunaan identitas alternatif dinilai sudah cukup untuk verifikasi data dasar.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyarankan masyarakat mulai membiasakan penggunaan kartu identitas lain guna meminimalisir risiko keamanan data.

“Dalam beberapa kesempatan, saat di hotel atau rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Saya lebih sering menyerahkan kartu identitas lain dan mereka menerima karena yang dibutuhkan hanya foto dan nama,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Soroti Praktik Fotokopi KTP

Teguh juga menyoroti masih maraknya praktik permintaan fotokopi KTP elektronik di berbagai instansi pelayanan publik. Menurutnya, hal ini sudah tidak relevan dan bertentangan dengan regulasi perlindungan data pribadi.

Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan:

  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kenapa masih banyak difotokopi? Karena sebagian lembaga pengguna masih menggunakan sistem manual dan arsip fisik. Selain itu, banyak instansi yang belum terhubung dengan sistem verifikasi elektronik Dukcapil,” jelasnya.

Dorong Transformasi Digital

Kemendagri mendorong lembaga pengguna, terutama yang memerlukan tingkat keamanan tinggi, untuk segera beralih ke sistem verifikasi digital. Beberapa teknologi yang disarankan meliputi card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh mengimbau agar petugas cukup mencocokkan nama dan foto tanpa perlu meminta salinan fisik (fotokopi).

“Upaya ini adalah PR kita bersama, baik kementerian, lembaga, maupun masyarakat. Kita harus mulai beralih karena meminta fotokopi KTP itu sekali lagi tidak sesuai dengan UU PDP,” pungkas Teguh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button