YARA Aceh Timur Soroti Maraknya Informasi Tak Jelas di Media Sosial

DICTATORNAGGROE.COM | ACEH TIMUR – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu hukum yang belum terverifikasi kebenarannya.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, menyusul maraknya penyebaran informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya di ruang digital dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing. Kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap,” ujar Indra, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, YARA memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki kewajiban menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
“Peran advokat tidak hanya membela di pengadilan, tetapi juga melakukan analisa hukum berdasarkan fakta dan bukti otentik, bukan asumsi atau opini yang berkembang di media sosial,” katanya.
Indra menegaskan, YARA tidak akan memberikan penilaian hukum terhadap isu yang bersumber dari informasi spekulatif tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi tanpa bukti kuat dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“YARA berkomitmen menjadi social control yang objektif dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, YARA mengajak masyarakat menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai prinsip due process of law.
YARA juga mendukung upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran fitnah atau informasi tidak benar, selama ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra turut mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Media sosial sebaiknya digunakan secara bijak. Jangan sampai menjadi ruang menyebarkan fitnah dan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Pernyataan YARA tersebut disampaikan di tengah meningkatnya peredaran isu-isu yang belum terverifikasi di Aceh Timur dalam beberapa waktu terakhir.



