Polresta Banda Aceh Klarifikasi Soal Layanan Izin Aksi Saat Hari Libur

DICTATORNANGGROE.COM | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi atas pernyataan Koordinator Lapangan Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, terkait tidak adanya petugas saat penyerahan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat tersebut disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Kondisi itu menyebabkan layanan administrasi tidak beroperasi.
Menurut Rudi, pihak koordinator lapangan seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan petugas sebelum mendatangi kantor polisi, terlebih karena telah memiliki kontak yang bisa dihubungi.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap rencana aksi wajib diberitahukan secara tertulis oleh penanggung jawab kegiatan.
Rudi menambahkan, upaya komunikasi sebenarnya telah dilakukan kedua belah pihak. Namun, panggilan yang dilakukan petugas kepolisian beberapa kali tidak mendapat tanggapan.
“Petugas sudah mencoba menghubungi kembali, tetapi tidak direspons, baik melalui telepon maupun pesan,” ujarnya.
Selain itu, informasi juga telah disampaikan kepada jenderal lapangan aksi agar koordinator segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Terkait mekanisme pengajuan secara daring, Rudi menegaskan bahwa proses tersebut tidak serta-merta dianggap selesai. Kepolisian tetap memerlukan koordinasi lanjutan terkait teknis pelaksanaan aksi, seperti jumlah peserta dan perlengkapan yang digunakan.
Ia juga menjelaskan, surat yang diserahkan pada hari libur baru dapat diproses secara administratif pada hari kerja berikutnya.
“Kami menyayangkan kurangnya respons saat petugas mencoba melakukan koordinasi lanjutan,” kata Rudi menutup pernyataannya.



