Banda Aceh

Sekda Aceh Lantik Pejabat, Pemerintah Fokus Penyerapan Dana Pascabencana

DICTATORNAGGROE.COM | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2026).

Pelantikan dilakukan atas nama Gubernur Aceh dan turut disaksikan para asisten Sekda Aceh, staf ahli gubernur, kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala biro, serta pejabat eselon II lainnya.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Aceh yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Pemerintah Aceh, kata dia, terus berupaya memperkuat kapasitas birokrasi agar lebih responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

“Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” demikian isi sambutan gubernur.

Juru Bicara Pemerintah Aceh T. Kamaruzzaman atau Ampon Man mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk mempercepat kinerja pemerintahan di berbagai sektor.

Menurut dia, gubernur berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas baru dan langsung bekerja secara efektif di unit kerja masing-masing.

“Para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi motor penggerak percepatan kinerja di instansi masing-masing, termasuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan hambatan program secara cepat,” kata Ampon Man.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh saat ini tengah mendorong percepatan realisasi program dan penyerapan anggaran. Hingga 11 Mei 2026, realisasi keuangan Pemerintah Aceh tercatat mencapai 26,09 persen, sedangkan realisasi fisik berada di angka 29,09 persen.

Adapun target hingga akhir Mei 2026 ditetapkan sebesar 29,23 persen untuk realisasi keuangan dan 32,23 persen untuk realisasi fisik.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga fokus mempercepat penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di Aceh agar dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah Aceh juga menargetkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) rampung paling lambat 30 Juni 2026.

Menurut Ampon Man, penyusunan RKPA diarahkan pada belanja prioritas, termasuk penguatan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dengan pendekatan perencanaan yang lebih disiplin dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button