Tiga Warga Langsa Laporkan Akun TikTok “Kota Langsa” ke Polisi atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

DICTATORNANGGROE.COM | LANGSA — Tiga warga yang tergabung dalam Forum Korban Banjir (FKB) Kota Langsa melaporkan akun TikTok bernama “Kota Langsa” ke Polres Langsa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta pencatutan foto dan data pribadi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh AJNN, Selasa (12/5/2026), ketiga pelapor masing-masing bernama Jantana Pratama Putra (35), Yusnani (46), dan Jannatul Firdaus (28).
Jantana Pratama Putra, warga Dusun Balee, Desa Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, melaporkan kasus tersebut dengan nomor STTLP/334/V/2026/SPKT/POLRES LANGSA.
Dalam laporannya, Jantana menyebutkan bahwa pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, dirinya mendapat informasi dari seorang saksi bernama Fandy terkait unggahan akun TikTok “Kota Langsa” yang memuat foto dirinya tanpa izin.
Sehari kemudian, akun yang sama kembali mengunggah foto seorang perempuan bernama Jannatul Firdaus disertai tulisan yang dinilai mencemarkan nama baik. Merasa dirugikan, Jantana kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Yusnani, warga Dusun Karya, Desa Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana tertuang dalam laporan nomor STTLP/332/V/2026/SPKT/POLRES LANGSA.
Ia mengaku akun “Kota Langsa” mengunggah foto dirinya bersama suami dan anak kandungnya pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Unggahan tersebut disertai tulisan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat keluarganya.
Menurut Yusnani, unggahan itu membuat dirinya merasa malu, terhina, dan nama baik keluarganya tercemar di tengah masyarakat.
Laporan serupa juga diajukan oleh Jannatul Firdaus, warga Dusun Mesjid, Desa Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, dengan nomor STTLP/333/V/2026/SPKT/POLRES LANGSA.
Dalam keterangannya, Jannatul menyebut akun “Kota Langsa” mengunggah foto dirinya lengkap dengan nama dan alamat rumah pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Akun tersebut juga menuliskan informasi yang disebutnya sebagai fitnah, termasuk tuduhan sebagai pekerja prostitusi disertai tarif dan nomor telepon yang bukan miliknya.
Akibat unggahan itu, Jannatul mengaku mengalami kerugian moral serta merasa nama baik dan kehormatannya tercemar.
Ketiga pelapor menilai tindakan pemilik akun TikTok tersebut telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian secara materil maupun immateril.
“Kami menyerahkan perkara ini kepada Polres Langsa agar diusut tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Jantana.
Koordinator Aksi Forum Korban Banjir Kota Langsa, Haprizal Roji, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan fitnah yang dialami para korban.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melayangkan lima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media sosial.
“Tujuan utama kami ingin mengetahui siapa pemilik akun-akun tersebut yang telah menyebarkan fitnah dan berita bohong,” kata Roji kepada AJNN.
Ia berharap Polres Langsa dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan guna mengungkap pelaku.
“Kami masih percaya Polres Langsa bekerja profesional. Namun jika nantinya ada ketidakadilan atau penanganan yang tidak profesional, kami akan terus mencari keadilan hingga ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, dua laporan lain yang berkaitan dengan Forum Korban Banjir Kota Langsa juga telah masuk ke Polres Langsa.
Salah satunya dilaporkan oleh Heriyanto Ginting, orator aksi demonstrasi FKB, yang mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon dari nomor tak dikenal usai menyampaikan orasi terkait penertiban pedagang kaki lima di Kota Langsa.
Selain itu, Haprizal Roji juga melaporkan akun TikTok bernama “WajahLangsa” yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait bantuan banjir dan mencemarkan nama baik pihaknya.
