Sengketa Lahan PT Bumi Flora Dibahas di Polda Aceh, Serikat Tani Sampaikan Keluhan

DICTATORNANGGROE.COM | BANDA ACEH– Polda Aceh memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Aceh Timur. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).
Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.
Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, perwakilan BPN Aceh, PT Bumi Flora, serikat tani, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Andre mengatakan seluruh pihak telah diberi kesempatan menyampaikan aspirasi terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini dipersoalkan masyarakat dan kelompok tani di Aceh Timur.
“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Kami dari kepolisian mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” kata Andre.
Menurutnya, kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait menunjukkan keseriusan bersama dalam mencari penyelesaian yang adil dan kondusif.
“Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin aman, nyaman, dan tenteram,” ujarnya.
Terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, Andre mempersilakan kelompok tani atau serikat tani melapor secara resmi ke Polda Aceh.
“Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tetap menjaga situasi tetap kondusif di tengah perbedaan pandangan terkait persoalan lahan tersebut.
“Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh, sama-sama warga Aceh Timur,” ujarnya.
Andre menyebut pihak PT Bumi Flora menginginkan aktivitas perkebunan tetap berjalan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekitar. Sementara serikat tani menilai ada dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan HGU yang rencananya akan dilaporkan ke Polda Aceh.
“Semua informasi dari teman-teman serikat tani nantinya akan kita dalami. Karena saat ini baru sebatas informasi dan akan dibuat laporan pengaduannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pemerintah daerah akan terus mencari akar persoalan sengketa lahan tersebut, termasuk terkait titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan kepada masyarakat.
Ia menegaskan legalitas menjadi aspek penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti kepemilikan lahan agar dapat dicarikan solusi bersama.
“Kita tentu ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu menanamkan investasinya di daerah kita,” kata Iskandar.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama PT Bumi Flora masih memiliki legalitas HGU yang sah dari pemerintah.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tutupnya.



