Majelis Adat Aceh Resmi Dikukuhkan, Wali Nanggroe Tekankan Penguatan Adat Aceh

DICTATORNANGGROE.COM | BANDA ACEH – Majelis Adat Aceh resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2026–2031 dalam prosesi yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri unsur tokoh adat, ulama, serta pejabat pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Aceh.
Prosesi pengukuhan turut dirangkaikan dengan tepung tawar dan prosesi adat Aceh sebagai simbol penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan tradisi yang terus dijaga di tengah perkembangan zaman.
Dalam sambutannya, Malik Mahmud Al-Haytar menegaskan pentingnya memperkuat peran adat dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurutnya, adat tidak boleh hanya menjadi simbol formalitas atau pelengkap seremoni budaya, tetapi harus tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Adat Aceh tidak boleh berhenti hanya sebagai simbol formalitas atau pelengkap seremoni budaya,” ujar Malik Mahmud.
Ia menyampaikan bahwa penguatan lembaga adat hingga tingkat gampong menjadi langkah penting dalam menjaga kohesi sosial masyarakat Aceh di tengah arus modernisasi dan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Selain itu, Wali Nanggroe juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keberlanjutan budaya Aceh melalui pemahaman terhadap sejarah, bahasa, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya daerah.
“Kita juga harus memastikan generasi muda Aceh memahami sejarah, budaya, bahasa, dan adat istiadatnya sendiri,” katanya.
Menurutnya, adat Aceh selama ini menjadi bagian penting dalam membangun harmoni sosial masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan adat dinilai perlu terus dilakukan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasar budaya Aceh.
Pengukuhan pengurus Majelis Adat Aceh periode 2026–2031 diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga identitas budaya Aceh sekaligus memperkuat peran adat dalam kehidupan sosial masyarakat.



