Banda Aceh

Pemerintah Aceh Bantah Ada Pasien Terlantar Akibat Pergub JKA

DICTATORNANGGROE.COM | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan tidak ada pasien yang diabaikan akibat penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah isu di masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan seorang anak yang disebut tidak dilayani sebenarnya tetap mendapatkan penanganan medis dengan baik.

Selain itu, isu mengenai seorang penarik becak yang disebut tidak memperoleh obat juga dinilai sebagai kesalahpahaman. Menurut Nurlis, pasien tersebut mengira harus membeli obat di luar rumah sakit, padahal resep yang diberikan dapat ditebus di apotek internal RSUDZA.

Pemerintah Aceh juga memastikan pasien kanker tetap memperoleh layanan pengobatan, termasuk kemoterapi, meskipun proses administrasi jaminan kesehatan masih berlangsung akibat perubahan data desil.

“RSUDZA tetap memberikan kemoterapi yang harganya mencapai Rp2 juta walaupun pengurusan jaminan kesehatannya belum selesai,” ujar Nurlis, Minggu (10/5/2026).

Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin disebut tetap melayani masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan selama masa transisi penerapan Pergub JKA. Pemerintah Aceh menegaskan pelayanan medis tetap diberikan sambil proses administrasi pasien diselesaikan, baik terkait JKA maupun BPJS mandiri.

Nurlis menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah untuk tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan kesehatan.

Keterangan tersebut disampaikan setelah Nurlis meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, termasuk Direktur RSUDZA Muazar serta sejumlah wakil direktur lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA melayani sekitar 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).

“Seluruh pasien tetap dilayani dengan baik tanpa terkendala persoalan desil,” kata Nurlis.

Selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA juga membantu pengurusan administrasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.

Menurut Nurlis, pihak rumah sakit langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk mengalihkan jaminan kesehatan pasien ke program JKA.

Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah dimigrasikan dari skema JKN berbasis desil ke JKA. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kasus ketidaksesuaian data, seperti warga miskin yang tercatat dalam kategori masyarakat sejahtera.

RSUDZA disebut tetap membantu pengurusan administrasi pasien, terutama penderita penyakit katastropik, agar kepesertaan JKA mereka dapat kembali aktif.

Selama proses administrasi berlangsung, pasien tetap memperoleh pelayanan medis dan obat-obatan, termasuk obat kemoterapi dengan biaya tinggi.

“Pelayanan tetap diberikan walaupun jaminan kesehatan pasien masih dalam proses pengurusan,” tutup Nurlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button